Dasar Pemberian Bantuan Hukum
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
- Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
- Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.
- Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
« Next: Pengumuman Seleksi Wawancara Dan Profile Assesment Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap Viii Tahun 2016 »« Previous: Kunjungan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jajaran 3 Lingkungan Peradilan Sewilayah Propinsi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung
Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding, Kma Ingatkan Ekspetasi Publik Terhadap Pengadilan, Ibarat Hidup Diruang Kaca Yang Transparan
Suharto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan
Ketua Mahkamah Agung Meminta 482 Calon Hakim Untuk Jangan Coba-coba Jadi Hakim
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Tingkatkan Kompentensi Aparatur Peradilan, Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Jenderal Sudirman
Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan Pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (tahap Ke 2)
Penilaian Role Model Sekretaris Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2024
Surat Undangan Menghadiri Seminar Memperingati Hari Perempuan Internasional
Pemanggilan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia Tahun 2024
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Tingkatkan Kompentensi Aparatur Peradilan, Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Jenderal Sudirman
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri
Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri
Selamat Idul Fitri 1445 H
Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta