berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi

Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korups (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.

Berikut ini disampaikan Contoh Aplikasi Audio Peringatan Perilaku Anti-Gratifikasi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Klaten. Aplikasi ini bebas untuk disebarluaskan dan dimodifikasi (disesuaikan dengan Satuan Kerja masing-masing) selama tidak melanggar Hak Cipta. Hak Cipta atas Aplikasi ini milik Pengadilan Negeri Klaten.

Link Demo Aplikasi : http://pn-klaten.go.id/audiogratifikasi/

Petunjuk/Panduan penggunaan Aplikasi : Petunjuk Aplikasi Audio Gratifikasi

Source Code Aplikasi : Master Audio Gratifikasi

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Nomor 17 tahun 2019.

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ipak-triwulan-3-2023