berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Core Values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK

Core Values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Core values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah adalah
    BerAKHLAK;
  2. Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa;
  3. Core values ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
    a. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
    b. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
    c. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
    d. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
    e. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
    f. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan;
    g. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis;
  4. Panduan perilaku (kode etik) dari masing-masing nilai-nilai dasar adalah sebagai berikut:
    Berorientasi Pelayanan:
    a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
    b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
    c. Melakukan perbaikan tiada henti.
    Akuntabel:
    a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
    b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
    efektif, dan efisien;
    c. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
    Kompeten:
    a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
    b. Membantu orang lain belajar;
    c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
    Harmonis:
    a. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
    b. Suka menolong orang lain;
    c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
    Loyal:
    a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
    b. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
    c. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
    Adaptif:
    a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    b. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
    c. Bertindak proaktif.
    Kolaboratif:
    a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
    c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
  5. Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi;





NILAI IKMNILAI IPAK
ipak-triwulan-3-2023