Berikut ini adalah berita terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita Terbaru Mahkamah Agung
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
jakarta-humas: Menurut Data Statistik Unesco Tahun 2012, Minat Membaca Pada Penduduk Indonesia Baru Mencapai 0,001. Artinya, Setiap Seribu Penduduk, Hanya Satu Orang Yang Memiliki Minat Membaca. Tentunya Tidak Akan Jauh Berbeda Dengan Minat Menulis, Bahkan Bisa Lebih Rendah Angkanya, Karena Untuk Menulis Orang Harus Membaca Terlebih Dahulu Dan Orang Yang Hobi Membaca Belum Tentu Juga Hobi Menulis. Hal Ini Berbanding Terbalik Dengan Karakter Masyarakat Indonesia Yang Dinilai Aktif Dalam Menggunakan Media Sosial.
demikian Disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Dalam Acara Peluncuran Dan Bedah Buku Yang Berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata Pada Jumat, 1/4/2022, Di Grand Mercure Jakarta. Buku Tersebut Merupakan Karya Dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.h., M.h, Pada Jumat, 1/4/2022, Di Grand Mercure Jakarta.
lebih Lanjut, Prof. Syarifuddin Mengatakan Bagi Seorang Hakim Menulis Adalah Sebuah Keharusan, Karena Putusan Juga Dihasilkan Dari Aktivitas Menulis. Jika Seorang Hakim Tidak Terbiasa Menulis, Maka Akan Kesulitan Untuk Menuangkan Pemikiran-pemikirannya Ke Dalam Pertimbangan Putusan. Hal Inilah Yang Menjadi Sebab Orang Sulit Untuk Bisa Memahami Isi Putusan, Karena Bahasanya Terlalu Berbelit-belit Dan Tidak Menguraikan Secara Jelas Kerangka Berfikir Yang Menjadi Alasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tersebut.
idealnya Seorang Hakim Bukan Hanya Bergelut Dengan Dunia Praktik, Namun Juga Menjadi Seorang Penulis Yang Mampu Menuangkan Hasil Pemikiran Dan Pengalaman Praktinya Ke Dalam Sebuah Tulisan Ilmiah Yang Bermanfaat Bagi Dunia Pendidikan, Sehingga Akan Dihasilkan Putusan-putusan Yang Mengandung Muatan Akademik, Sekaligus Bisa Menghasilkan Karya-karya Ilmiah Yang Bermuatan Praktik, Ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.
dalam Acara Ini Juga Dihadirkan Para Pakar Hukum Yang Ikut Membedah Buku Yang Berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata Tersebut, Antara Lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.h., L.lm; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.h.,ll.m., Ph.d; Dr. Mas Achmad Santosa, S.h., L.lm. Hadir Sebagai Moderator Yaitu Donald Fariz, S.h., M.h.
pada Kesempatan Yang Sama, Ketua Ma Mengungkapkan Bahwa Menulis Adalah Bagian Dari Mengabadikan Sejarah Dan Mengekalkan Ilmu Pengetahuan, Karena Tanpa Dituliskan Semua Akan Sirna Oleh Perjalanan Waktu.
acara Peluncuran Dan Bedah Buku Ini, Turut Dihadiri Oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.h., M.h, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Ma, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I Pada Mahkamah Agung, Serta Undangan Lainnya. Acara Ini Dilaksanakan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat. (humas)
by zenorss
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung, Pada Jumat, 1/4/2022, Bertempat Dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.
acara Yang Berlangsung Secara Hikmat Ini, Diawali Dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dan Mars Mahkamah Agung, Serta Dibacakan Petikan Putusan Pejabat Yang Dilantik Oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
dalam Sumpahnya Para Pejabat Yang Dilantik Berjanji Akan Setia Dan Taat Pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Akan Menjalankan Segala Peraturan Perundang"undangan. Mereka Juga Berjanji Akan Menjunjung Tinggi Etika Jabatan Dan Akan Bekerja Dengan Sebaik-baiknya Dan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab.
adapun Pejabat Eselon Ii Yang Dilantik, Yaitu:
Dedi Waryoman, S.sos., M.h Sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Ri H. Sahwan, S.h., M.h Sebagai Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Ri Edi Yulianto, S.h., M.h Sebagai Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Ri Drs. H. Arifin Samsurijal, S.h., M.h Sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Ripelantikan Eselon Ii Ini, Juga Dihadiri Oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum Dan Humas Ma Serta Kepala Biro Umum Mahkamah Agung Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat. (humas)
by zenorss
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Meluncurkan Case Book Ii Hak Kekayaan Intelektual (hki) Pada Selasa, 29/3/2022 Bertempat Dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
buku Ini Merupakan Hasil Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Ri Dan Japan International Coorporation Agency (jica). Hadir Mewakili Jica Yaitu Duta Besar Jepang Untuk Indonesia Kanasugi Kenzi
dalam Sambutannya Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Indonesia Saat Ini Telah Meratifikasi World Trade Organisation Yang Di Dalamnya Mencakup Tentang Trips Agreement Melalui Uu Nomor 7 Tahun 1994, Tanggal 2 November 1994. Trips Agreement Mengatur Tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual Yang Ruang Lingkupnyamencakup 7 (tujuh) Jenis, Yaitu: Hak Cipta Dan Hak-hak Terkait, Merek Dagang Dan Jasa, Indikasi Geografis, Disain Industry, Paten Termasuk Perlindungan Terhadap Penemuan Jenis Tanaman Baru, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang. Berdasarkan Ratifikasi Tersebut, Indonesia Telah Mengadopsi Ketentuan-ketentuan Trips Agreement Ke Dalam Undang-undang Yang Mengatur Tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Indonesia Juga Sudah Memiliki Undang-undang Tentang Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman Yang Diatur Secara Khusus Didalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000. Beberapa Dari Undang-undang Tersebut Telah Direvisi Agar Dapat Disesuaikan Dengan Perkembangan Zaman.
lebih Lanjut Guru Besar Diponogoro Menyatakan Hak Kekayaan Intelektual Merupakan Hak Bagi Setiap Orang Yang Menciptakan Suatu Karya, Sehingga Selayaknya Mendapat Perlindungan Hukum Secara Maksimal Agar Mereka Dapat Menikmati Hasil Dari Karya Dan Ciptaannya. Regulasi Dan Sistem Hukum Sangat Menentukan, Apakah Di Suatu Negara Hak-hak Kekayaan Intelektual Mendapatkan Perlindungan Hukum Yang Maksimal Atau Tidak, Karena Sistem Hukum Merupakan Satu Kesatuan Antara Substansi Hukum, Struktur Hukum, Dan Budaya Hukum.
terkait Dengan Hak Kekayaan Intelektual, Walaupun Sudah Cukup Lama Disosialisasikan Di Indonesia, Namun Belum Menjadi Budaya Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Oleh Karena Itu, Perlu Adanya Bekerjasama Dengan Lembaga-lembaga Hki Untuk Melakukan Sosialisasi Terhadap Masyarakat, Terutama Menyangkut Merek Dan Hak Cipta, Karena Merek Dan Hak Cipta Merupakan Hak Kekayaan Intelektual Paling Banyak Dilakukan Pemalsuan Dan Pembajakan. Sementara Itu, Masyarakat Tidak Memahami Apa Akibat Hukumnya, Ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.
sementara Itu Ketua Kelompok Kerja (pokja) Hak Kekayaan Intelektual Sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.h., Ll.m Mengungkapkan Pemilihan Putusan Untuk Dimasukkan Ke Dalam Casebook Ii, Dilakukan Oleh Tim Khusus Yang Terdiri Atas Tenaga Ahli Jepang, Yang Merupakan Hakim Pada Pengadilan Tinggi Tokyo Yang Ditugaskan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Yaitu Bapak Yugo Ishigami Dan Bapak Naoaki Hosoi Sedangkan Tenaga Ahli Pihak Indonesia Yang Dipimpin Oleh Ketua Kamar Pembinaan/ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Dan Ketua Kamar Perdata, Didukung Oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus Dan Para Hakim Niaga Yang Ditempatkan Di Mahkamah Agung Tergabung Dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
diakhir Sambutannya, Prof Takdir Berharap Agar Optimisme Besar Lahirnya Casebook Ii Ini Akan Membuat Hakim Yang Mengadili Perkara Kekayaan Intelektual-merk Semakin Profesional Dan Dapat Menghasilkan Putusan Yang Berkualitas, Sehingga Keadilan Dan Kesatuan Hukum Dapat Diwujudkan.
acara Peluncuran Case Book Ii Ini Juga Dihadiri Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang Untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/niaga, Para Pokja Hki Dan Team Dan Tenaga Ahli Jica Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat. (humas)
by zenorss
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
jakarta - Humas: Perkembangan Praktik Dunia Peradilan Saat Ini Berjalan Dengan Sangat Cepat, Bahkan Terkadang Tidak Mampu Diikuti Oleh Regulasi Dan Teori-teori Hukum Yang Diajarkan Di Kampus, Sehingga Saya Memandang, Perlu Ada Sinergi Antara Dunia Peradilan Dengan Pihak Kampus, Agar Dunia Pendidikan Tidak Ketinggalan Oleh Perkembangan Praktik Peradilan, Begitupun Sebaliknya, Dunia Peradilan Juga Tidak Keluar Dari Bingkai Akademik, Ucap Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Dalam Kuliah Umum Di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Pada Hari Rabu 23/3/2022, Bertempat Di Audiotorium Unpar.
lebih Lanjut, Ketua Ma Mengatakan Dunia Praktik Senantiasa Dihadapkan Pada Kasus-kasus Baru Yang Bermacam Ragam, Terlebih Saat Ini, Antara Hukum Dan Teknologi Sudah Seperti Dua Sisi Mata Uang, Yang Mana Keduannya Selalu Berdampingan Dan Tidak Mungkin Bisa Dipisahkan. Teknologi Terus Menghimpit Daya Kerja Regulasi, Karena Regulasi Selalu Bergerak Berdasarkan Deret Hitung, Sedangkan Teknologi Bergerak Berdasarkan Deret Ukur. Tidak Dapat Dipungkiri, Bahwa Perkembangan Hukum Sangat Dipengaruhi Oleh Kemajuan Teknologi. Adakalanya Para Penegak Hukum, Khususnya Para Hakim Harus Berupaya Keras Untuk Mencari Dan Menemukan Hukum Dalam Aturan-aturan Yang Secara Tekstual Tidak Relevan Dengan Perkembangan Kasusnya Di Lapangan, Akibat Teknologi Telah Memainkan Peran Dalam Prilaku Antar Manusia.
di Sinilah Perlunya Sinergitas Antara Dunia Pendidikan Dan Dunia Peradilan, Karena Meskipun Para Hakim Diberikan Label Ius Curia Novit Atau Hakim Selalu Dianggap Tahu Tentang Hukumnya, Bukan Berarti Bahwa Hakim Pasti Tahu Tentang Semua Hal. Seorang Hakim Perlu Membaca Dari Buku-buku Dan Pendapat Para Pakar. Selain Itu, Hakim Juga Harus Mempelajari Dan Menganalisis Berbagai Aturan Yang Ada, Agar Bisa Memahami Dan Memutuskan Suatu Perkara Sesuai Dengan Konteksnya, Ungkap Prof. Syarifuddin.
e-litigasi Dalam Perkara Pidana, (upaya Mahkamah Agung Dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)
ketika Saya Mulai Menjabat Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Penyebaran Wabah Covid-19 Semakin Mengganas Dan Tidak Terkendali. Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Termasuk Dari Kalangan Penegak Hukum Dan Warga Peradilan. Tidak Ada Pilihan Lain Yang Lebih Tepat Pada Saat Itu, Selain Menyelamatkan Aparatur Penegak Hukum Dan Para Pencari Keadilan Yang Sedang Menjalani Proses Berperkara Di Pengadilan, Agar Tidak Menjadi Korban Penularan Covid-19.
mahkamah Agung Melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Merespons Secara Cepat Kondisi Tersebut Dengan Menerbitkan Surat Edaran Dirjen Badulum Nomor 379/dju/ps. 00/3/2020 Tanggal 27 Maret 2020 Yang Mengizinkan Persidangan Perkara Pidana Secara Jarak Jauh Atau Teleconference. Selanjutnya, Mahkamah Agung Menandatangani Kerjasama Dengan Kejaksaan Agung Dan Kementerian Hukum Dan Ham Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference Pada Tanggal 13 April 2020 Sebagai Upaya Memperlancar Koordinasi Terkait Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, Itulah Penggalan Materi Yang Disampaikan Ketua Ma Yang Berjudul E-litigasi Dalam Perkara Pidana, (upaya Mahkamah Agung Dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi).
pada Kesempatan Ini, Guru Besar Universitas Diponogoro Menerangkan Bahwa Pasal 2 Ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 Menentukan 4 (empat) Model Persidangan Secara Elektronik Sebagai Berikut.
Hakim/majelis Hakim, Panitera Pengganti, Dan Penuntut Bersidang Di Ruang Sidang Gedung Pengadilan, Sedangkan Terdakwa Mengikuti Sidang Dari Rutan/lapas Tempat Terdakwa Ditahan Hakim/majelis Hakim Dan Panitera Pengganti Bersidang Di Ruang Sidang Gedung Pengadilan, Penuntut Mengikuti Sidang Dari Kantor Penuntut Dan Terdakwa Mengikuti Sidang Dari Rutan Tempat Terdakwa Ditahan. Hakim/majelis Hakim Dan Panitera Pengganti Bersidang Di Ruang Sidang Gedung Pengadilan, Penuntut Dan Terdakwa Mengikuti Sidang Dari Kantor Penuntut Hakim/majelis Hakim Dan Panitera Pengganti Bersidang Di Ruang Sidang Gedung Pengadilan, Penuntut Mengikuti Sidang Dari Kantor Penuntut, Terdakwa Yang Tidak Ditahan Dapat Memilih Mengikuti Persidangan Di Ruang Sidang Gedung Pengadilan, Kantor Penuntut, Atau Di Tempat Lain, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Daerah Hukum Pengadilan Yang Mengadili Perkara Dengan Persetujuan Hakim/majelis Hakim Dengan Penetapan.serta Dalam Persidangan Secara Elektronik, Saksi Dan Ahli Juga Dapat Memberikan Keterangan Dari Luar Lokasi Gedung Pengadilan Yang Menyidangkan Perkaranya, Yaitu:
Di Kantor Penuntut Umum Dalam Daerah Hukumnya; Di Kantor Pengadilan Tempat Saksi Dan/atau Ahli Berdomisili Di Kedutaan/konsulat Jenderal Ri Atas Persetujuan Menteri Luar Negeri Di Tempat Lain Yang Ditentukan Oleh Hakim/majelis Hakim.acara Kuliah Umum Ini, Turut Hadir Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Rektor Unuversitas Katolik Parahiyangan Serta Para Mahasiswa Fakultas Hukum S1, S2 Dan S3 Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat. (humas)
by zenorss
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
jakarta " Humas: Meskipun Lembaga Kekuasaan Kehakiman Terbagi Ke Dalam 4 (empat) Lingkungan Peradilan, Namun Kepengurusan Dan Keanggotaan Ikahi Tidak Lagi Dibedakan Berdasarkan Lingkungan Peradilan. Semuanya Harus Menyatu Padu Dalam Kepengurusan Cabang Atau Daerah, Hal Itu Dimaksudkan Untuk Menumbuhkan Kebersamaan Dan Jiwa Korsa Di Antara Para Hakim Di Seluruh Indonesia, Tanpa Melihat Asal Lingkungan Peradilannya, Tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Dalam Acara Silahturahmi Nasional Ulang Tahun (hut) Ikatan Hakim Indonesia (ikahi) Ke 69, Pada Hari Selas 22/3/2022, Bertempat Dicommand Center Gedung Mahkamah Agung.
dalam Kesempatan Ini, Prof. Syarifuddin Mengatakan Peran Ikahi Juga Sangat Penting Dalam Mengawal Kemandirian Lembaga Peradilan Melalui Wadah Satu Atap, Karena Sistem Satu Atap Telah Menjadi Keputusan Yang Final Dan Tidak Bisa Diganggu Gugat, Sekaligus Hal Itu Merupakan Perwujudan Dari Amanat Reformasi Yang Harus Senantiasa Kita Jaga.
saya Menyambut Gembira, Atas Segala Kemajuan Yang Telah Ditunjukkan Oleh Pengurus Pusat (pp) Ikahi Melalui Berbagai Pembaruan Dan Inovasi, Khususnya Dalam Hal Penataan Kelembagaan, Meliputi Aplikasi Data Base Hakim Serta Pemberlakuan Personal Virtual Account Bagi Anggota Ikahi Dan Personal Virtual Account Bagi Anggota Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (bpdsh).
lebih Lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan Menyatakan Penggunaan Aplikasi Dalam Pengelolaan Administrasi Dapat Memberikan Banyak Manfaat. Salah Satunya Akan Lebih Memudahkan Bagi Pengurus Untuk Melakukan Pendataan Dalam Hal Terjadi Bencana Atau Jika Ada Anggota Ikahi Yang Meninggal Dunia. Kemudahan Lainnya, Para Anggota Ikahi Juga Dapat Melakukan Update Secara Mandiri Data Keanggotaannya Melalui Perangkat Elektonik Yang Dimilikinya. Semua Itu Adalah Bentuk Kemajuan Yang Perlu Terus Dikembangkan Oleh Pp Ikahi, Agar Setiap Pengeloaan Administrasi Dan Keuangan Organisasi Tidak Lagi Di Kelola Secara Manual, Melainkan Dengan Memanfaatkan Bantuan Teknologi, Agar Lebih Memudahkan Dalam Proses Pengawasan Dan Pertanggung Jawabannya.
sementera Itu Ketua Umum Ikahi Dr. H. Suhadi, S.h., M.h Yang Juga Merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Mengutarakan Pasca Silahturahmi Nasional Hut Ikahi Ke 68 Tahun Lalu Dengan Tema Soliditas Ikahi Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan Telah Memberikan Efek Yang Luar Biasa Kepada Ikahi Cabang Dan Ikahi Daerah. Masing " Masing Melakukan Konsolidasi Antar 4 (empat) Badan Peradilan Dan Saatnya Kedepan Saling Bersinergi.
oleh Karena Itu, Hut Ikahi Kali Ini Lagi " Lagi Menjadi Momentum Tepat Untuk Memupuk Kembali Semangat Kebersamaan Dan Jiwa Korsa Dalam Wadah Ikahi Serta Meluruskan Praktek Keliru Selama Ini. Kedepan Kita Tidak Ingin Mendengar Di Derah Masih Terdapat Ikahi Cabang Pn, Ikahi Cabang Pa, Ikahi Cabang Tun Dan Militer. Kita Hilangkan Ego Masing " Masing Untuk Membangun Organisasi Ikahi Yang Semakin Baik Di Masa Yang Akan Datang, Tutur Mantan Panitera Mahkamah Agung.
acara Silahturahmi Nasional Hut Ikahi Ke 69 Yang Diselenggarakan Secara Virtual Ini Di Ikuti Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pengurus Pusat Ikahi Dan Pengurus Daerah Ikahi Seluruh Indonesia Melaui Zoom Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat. (humas)
by zenorss