berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Prosedur Penyumpahan Advokat

Prosedur Penyumpahan Advokat

Berikut merupakan syarat Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu:

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Organisasi (1 Lembar)
  2. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum sudah 2 tahun kelulusan yang telah dilegalisir (1 Lembar)
  3. Fotocopy KTP di wilayah hukum PT Bengkulu, dan umur minimal 25 tahun (Sesuai KTP) (1 Lembar)
  4. Fotocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah dilegalisir (1 Lembar)
  5. Fotocopy Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang telah dilegalisir (1 Lembar)
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat (1 Lembar)
  7. Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat (asli) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (1 Lembar)
  8. Asli Surat Pernyataan Tidak Sebagai PNS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara dari yang bersangkutan diatas materai Rp. 10.000 (Bagi PNS/ABRI/POLRI/Pejabat Negara yang sudah pensiun harus melampirkan SK Pensiun/Diberhentikan) (1 Lembar)
  9. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau Lebih dari Pengadilan Negeri setempat sesuai alamat KTP (1 Lembar)
  10. Pas Foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar

Adapun prosedur Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu, antara lain:

  1. Organisasi Advokat mengajukan permohonan penyumpahan advokat pada petugas PTSP Pengadilan Tingkat Banding
  2. Panitia/Verifikator meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyumpahan advokat (Bila dokumen persyaratan penyumpahan advokat tidak lengkap, akan dikembalikan ke organisasi advokat untuk dilengkapi)
  3. Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan persetujuan dan penentuan jadwal penyumpahan advokat
  4. Panitera Muda Hukum membuat konsep berita acara penyumpahan
  5. Proses Penyumpahan Advokat
  6. Panitera Muda Hukum menginput advokat yang telah disumpah kedalam e-court
  7. Panitera Muda Hukum mencatat berita acara sumpah dalam buku register
  8. Panitera Muda Hukum menyerahkan salinan berita acara sumpah kepada Organisasi Advokat
  9. Pengarsipan Berkas dan Berita Acara Sumpah Advokat





NILAI IKMNILAI IPAK
ipak-triwulan-3-2023