e-Advokat adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk memfasilitasi proses pendaftaran permohonan sumpah advokat secara daring.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi para calon advokat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Dengan adanya e-Advokat, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara sistematis melalui satu platform terintegrasi.
Persyaratan yang perlu di persiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili.
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
- Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum.
- Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.
- Pas Foto.
Silakan daftarkan permohonan Advokat melalui E-Advokat dengan klik banner dibawah. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi melalui telp pada kontak https://www.pt-bengkulu.go.id/kontak atau dapat langsung menghubungi kami melalui web chat pada jam kerja.









