berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jalan Sungai Rupat No. 2 RT 38 RW 07 Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Bengkulu 38211

SOP Layanan Prioritas

SOP Layanan Prioritas

Layanan Prioritas di Pengadilan Tinggi Bengkulu dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Satpam dengan penerapan 3S membantu pengguna layanan prioritas untuk mengambil nomor antrian prioritas
  2. Petugas memanggil pengguna Layanan Prioritas dan menerima berkas permohonan layanan
  3. Pemeriksaan dan Pemrosesan Berkas oleh petugas PTSP untuk diserahkan kepada back office
  4. Back Office menyerahkan hasil layanan yang telah disahkan kepada petugas PTSP
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas kepada pengguna layanan prioritas

Adapun Pelayanan Prioritas seperti disebutkan diatas dapat digunakan oleh:

  1. Pengguna Layanan Lanjut Usia (Lansia)
  2. Pengguna Layanan Penyandang Disabilitas
  3. Pengguna Layanan yang sedang sakit
  4. Pengguna Layanan yang sedang Hamil
  5. Pengguna Layanan yang mengajak Bayi dibawah Tiga Tahun (Batita)