berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jalan Sungai Rupat No. 2 RT 38 RW 07 Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Bengkulu 38211

Putusan Pencabutan Banding Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl

Putusan Pencabutan Banding Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl

Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan pencabutan banding dari terdakwa dalam perkara pengadilan tingkat pertama nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl. Dengan amar sebagai berikut.

M E N E T A P K A N:

  • Menerima permohonan pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 2 April 2024 atas nama Terdakwa ADI SANTIKA, S. Si., M.M BIN ALM NANA RUKANA;
  • Menghentikan pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Khusus Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Korupsi Tingkat Banding yang dimohonkan banding tersebut;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;



«