Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (29/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 9/PDT/2024/PT BGL. Dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40/Pdt.G/ 2023/PN Bgl tanggal 20 Maret 2024, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi dari Pembanding (semula Penggugat);
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Terbanding (semula Tergugat) dan Turut Terbanding (semula Turut Tergugat) tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Pembanding (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding (semula Penggugat) untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
« Next: Pengawasan Reguler oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu Terhadap Pengadilan Negeri Mukomuko »« Previous: SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAMBI DAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalankan Instruksi Ketua Ma, Kepala Bua Tinjau Kelayakan Gedung Pn Jakarta Utara
Dorong Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Ketua Ma Teken Skb Lintas Lembaga Mahkumjakpolimipas
Ketua Mahkamah Agung Ri Sambut Kunjungan Kehormatan Kapolri
Sepekan Pascakebakaran Pta Banten, Ma Salurkan Bantuan Sarana Kerja
Wakil Ketua Ma Bidang Non-yudisial Terima Audiensi Yayasan Pengayoman Dan Stih Litigasi
Indeks Pengumuman Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan
Pengisian Jabatan Kesekretariatan Pada Satuan Kerja Baru Pengadilan Tingkat Pertama Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun Anggaran 2026 Gelombang Ii
Pengisian Aplikasi E-monev Bappenas 2026 Berdasarkan Pp 39/2006 Triwulan Iii Ta 2026
Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Kearsipan Nasional (sikn) Dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (jikn) Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Imbauan Mengikuti Acara Kegiatan Pembahasan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, Dan Putusan Pidana
Perkuat Kerja Sama Dan Koordinasi Antar Lembaga, Komisi Yudisial Ri Kunjungi Ditjen Badilum
Bangun Nilai Islami Para Pegawai, Ditjen Badilum Gelar Pengajian Bersama Ust. Andi Usman Taufan
Pemanggilan Peserta Pengganti Profile Assessment Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib 2026
Evaluasi Penugasan Hakim Yustisial Pada Pengadilan Tinggi Atas Alasan Kesehatan
