Nomor : 2 Tahun 2015
Tanggal : 7 Agustus 2015
Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
File Download : PERMA 02 Tahun 2015
Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.
Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi).
« Next: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a dan II.b) di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di bawah Mahkamah RI Tahun 2016 »« Previous: Perayaan Hari Ulang Tahun IKAHI ke 63 di PT Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Melepas Amran Suadi, Ketua Kamar Agama Yang Humoris Dan Suka Menulis Syair Lagu
Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Bali
Kunker Ke Kalsel, Komisi Iii Nyatakan Dukung Pemenuhan Sarana Prasarana Pengadilan Untuk Jaga Integritas Hakim
Ketua Ma Lepas Satu Hakim Perempuan Istimewa
Kma Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Pengumuman Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia T.a. 2024
Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia
Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar
Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 27 Maret 2024
Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia
Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar
Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
Dorong Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim Di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang
Beri Semangat Aparatur Peradilan, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Purwokerto