Selasa, 21 Juli 2026
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bersama Panitera Pengadilan Tinggi Bengkulu, mengkoordinir pelaksanaan Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2026 terkait Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Erma Suharti, S.H., M.H., beliau memaparkan isi pokok dari Pasal 28 KUHP dan isi pokok dari Pasal 300 KUH. Kemudian, beliau menceritakan latar belakang terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2026 ini, yaitu masih banyak ditemukan putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun secara elektronik. Dengan demikian ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, belum sepenuhnya diimplementasikan.
Berdasarkan latar belakang itu, terdapat 7 hal penting yang harus diperhatikan dari SEMA No. 2 Tahun 2026 yaitu :
- Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut di atas ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
- Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh pengadilan tinggi untuk s egera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
- Tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan.
5.Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
6.Format baku/templat penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, dan paragraf penutup putusan pengadilan tinggi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7.Untuk efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.
Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menekankan Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Panitera di Tingkat Banding dan di Tingkat Pertama, serta peran bagian kesekretariatan dalam mendukung terlaksananya pelayanan yang berkeadilan.
« Next: Pengawasan Daerah Reguler Semester 1 Tahun 2026 ke Pengadilan Negeri Bintuhan »
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022












