berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jalan Sungai Rupat No. 2 RT 38 RW 07 Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Bengkulu 38211

Sidang Elektronik Pertama di Pengadilan Tinggi Bengkulu

Sidang Elektronik Pertama di Pengadilan Tinggi Bengkulu

Dalam rangka menerapkan Intruksi SEMA No.2 Tahun 2026, dimana tertuang perintah untuk seluruh pengadilan tinggi untuk melaksanakan Persidangan Secara Elektronik sesuai ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026, maka per-hari Selasa, 4 Agustus 2026 Persidangan Perkara Pidana No. 132/PID/2026/PT BGL mengawalinya dengan baik.

Harapannya, pemberlakuan metode tersebut dapat lebih mengakomodir hak-hak dari pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang luhur.

#SidangElektronik #PTBengkulu




«