Nomor : 2 Tahun 2015
Tanggal : 7 Agustus 2015
Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
File Download : PERMA 02 Tahun 2015
Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.
Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi).
« Next: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a dan II.b) di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di bawah Mahkamah RI Tahun 2016 »« Previous: Perayaan Hari Ulang Tahun IKAHI ke 63 di PT Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Pandu Dr. Budi Prijono Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Wakil Ketua Bpk Ri
Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Spip Mahkamah Agung Ri Tahun 2024
Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Pandu Sumpah Jabatan Lima Anggota Bpk Ri
Profil Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung Terpilih Periode 2024-2029
Prof. Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Surat Himbauan Ruang Tamu Virtual
Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Ampuh, Penilaian Lomba Keterbukaan Informasi Publik Dan Monev E-register Pada Pn Jakarta Utara
Undangan Pengarahan Bagi Tim Penilai Kinerja / Baperjakat Pengadilan Tinggi Secara Daring / Online
Asesmen Ampuh Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dan Ditjen Badilum Untuk Menjamin Pelayanan Prima Pencari Keadilan
Artikel Hukum Hakim Nusantara Badan Peradilan Umum (arunika Eps. 1 Th. 2024)
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Ampuh, Penilaian Lomba Keterbukaan Informasi Publik Dan Monev E-register Pada Pn Jakarta Utara
Asesmen Ampuh Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dan Ditjen Badilum Untuk Menjamin Pelayanan Prima Pencari Keadilan
Sekretaris Ditjen Badilum Pimpin Asesmen Ampuh Di Pengadilan Tinggi Padang Untuk Tingkatkan Pelayanan Peradilan Di Provinsi Sumatera Barat
Pastikan Mutu Sesuai Standar, Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Tinggi Dki Jakarta
Keluarga Besar Ditjen Badilum Dan Kesekretariatan Mahkamah Agung Ri Berikan Apresiasi Atas Capaian Ketua Mahkamah Agung Ri, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h.