Nomor : 2 Tahun 2015
Tanggal : 7 Agustus 2015
Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
File Download : PERMA 02 Tahun 2015
Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.
Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi).
« Next: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a dan II.b) di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di bawah Mahkamah RI Tahun 2016 »« Previous: Perayaan Hari Ulang Tahun IKAHI ke 63 di PT Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022