Nomor : 2 Tahun 2015
Tanggal : 7 Agustus 2015
Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
File Download : PERMA 02 Tahun 2015
Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.
Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi).
« Next: Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a dan II.b) di 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di bawah Mahkamah RI Tahun 2016 »« Previous: Perayaan Hari Ulang Tahun IKAHI ke 63 di PT Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung
Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding, Kma Ingatkan Ekspetasi Publik Terhadap Pengadilan, Ibarat Hidup Diruang Kaca Yang Transparan
Suharto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan
Ketua Mahkamah Agung Meminta 482 Calon Hakim Untuk Jangan Coba-coba Jadi Hakim
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan Pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (tahap Ke 2)
Penilaian Role Model Sekretaris Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2024
Surat Undangan Menghadiri Seminar Memperingati Hari Perempuan Internasional
Pemanggilan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia Tahun 2024
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri
Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri
Selamat Idul Fitri 1445 H
Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Badan Pengawasan Lakukan Evaluasi Terhadap Pembangunan Zona Integritas Pada Ditjen Badilum