berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

85 Pengadilan Baru Bertekad Memberikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

85 Pengadilan Baru Bertekad Memberikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Yth. Rekan-rekan media cetak dan Online

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama, 3 (Tiga) Mahkamah Syar’iyah dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan sebagian besar berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota propinsi.

85 pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat a.n Mahkamah Agung RI, 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk prasarana gedung kantor pengadilan terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.

Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sementara untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah.

Meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, hal tersebut tidak menjadi alasan bagai aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua pengadilan yang baru dibentuk bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia untuk mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk pembangun kantor dan melengkapi infrastruktur pegadilan secara bertahap ke depannya.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI

Dr. Abdullah,. S.H., M.S.




«


NILAI IKMNILAI IPAK
ipak-triwulan-3-2023