Senin 4 Januari 2021 dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tahun anggaran 2021. Acara di pimpin oleh Ketua Tim Penilai yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ibu Dr.Hj. Nirwana, SH, M.Hum dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.
« Next: Pengadilan tinggi Bengkulu mengikuti refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI 2020 »« Previous: Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan KPN Kepahiang
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Rafi Uddin
Pelaksanaan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri Dan Ikahi
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Hakim Tinggi Pengawas
Bahas Kondisi Hakim, Sekretaris Ma Dan Dirjen Badilum Hadiri Rdp Dengan Komisi Iii
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru Dengan Sekretariat Negara, Dja Kemenkeu Dan Kemenpan Rb
Undangan Rapat Koordinasi
Dorong Upaya Pemulihan Dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif Secara Daring
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru Dengan Sekretariat Negara, Dja Kemenkeu Dan Kemenpan Rb
Dorong Upaya Pemulihan Dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif Secara Daring
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru