16 September 2026 – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Acara yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Ruang Command Center PT Bengkulu ini ditujukan bagi seluruh Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menekankan komitmen seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri untuk mendukung penuh reformasi hukum pidana yang berorientasi pada pemulihan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua PT Bengkulu, Hakim Tinggi PT Bengkulu, Panitera PT Bengkulu, serta para Ketua dan Panitera PN sewilayah hukum PT Bengkulu.
Agenda utama dalam rapat ini adalah evaluasi terhadap Laporan Bulanan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dari seluruh PN. Pimpinan rapat menyampaikan keprihatinan yang serius karena hasil laporan secara konsisten menunjukkan angka “NIHIL” terkait penyelesaian perkara menggunakan pendekatan Restorative Justice. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemahaman aparatur pengadilan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif masih belum optimal.
Dalam sosialisasi tersebut, dijabarkan kembali prinsip-prinsip PERMA No. 1 Tahun 2024 yang menitikberatkan pada perbaikan kerugian korban, pemulihan keadaan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa harus mengutamakan hukuman penjara. Hakim diimbau untuk tidak sekadar pasif dalam menerima berkas perkara, melainkan wajib berperan aktif dalam mendorong dan memfasilitasi upaya perdamaian antar pihak yang perkaranya memenuhi kriteria.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Beberapa hambatan yang ditemukan meliputi kekhawatiran aparat penegak hukum akan benturan prosedur administrasi, kurangnya koordinasi lintas sektoral dengan Kepolisian dan Kejaksaan, keraguan saat menginput data ke aplikasi pelaporan MONEV, hingga minimnya pemahaman teknis atas Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebagai wujud nyata penyelesaian masalah, PT Bengkulu merumuskan beberapa rencana aksi ke depan:
- Meningkatkan Proaktifitas Hakim: Menginstruksikan para Ketua PN dan Hakim Pidana untuk lebih proaktif mengidentifikasi perkara yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
- Perbaikan Sistem Pelaporan: Meminta PN memverifikasi ulang data MONEV, di mana laporan “NIHIL” tidak akan lagi ditoleransi apabila di lapangan benar-benar terdapat proses perdamaian yang luput diinput ke dalam sistem.
- Optimalisasi Sinergi Inter-Instansi: Mendorong penyelenggaraan rapat koordinasi berkala (Dilkumjakpol) antara pengadilan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat guna menyamakan persepsi pelaksanaan Keadilan Restoratif.
- Pengawasan Berkala secara Ketat: Pengadilan Tinggi Bengkulu akan melakukan pengawasan dan evaluasi khusus secara rinci setiap bulannya guna memantau perkembangan penerapan Restorative Justice pada tiap PN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif di Provinsi Bengkulu dapat berjalan maksimal guna memberikan keadilan yang berimbang, baik bagi pelaku maupun korban tindak pidana.
« Next: PENGANTAR ALIH TUGAS HAKIM TINGGI DAN PURNABAKTI PEGAWAI »« Previous: PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI & INFORMASI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TAHAP XXIV TAHUN 2026
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...

