Mahkamah Agung Republik Indonesia memperpanjang waktu penerimaan berkas pendaftaran penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
« Next: Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Tubei »« Previous: Rapat Pembukaan Assesmen Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Plt Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Struktural
Ketua Ma Ungkap Aparatur Peradilan Bertanggung Jawab Jadikan Lembaga Peradilan Sebagai Epicentrum Of Justice
Wakil Ketua Mahkamah Agung, Transformasi Digital Di Mahkamah Agung Harus Dikelola Secara Terpadu
Resmikan Peluncuran Buku Anti-slapp, Ketua Ma Ungkap Masalah Lingkungan Hidup Harus Menjadi Perhatian Serius
Pembukaan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual Oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Ri
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Perubahan Surat Pemanggilan Kegiatan Rakor Sppt-ti Dan Satgas Sipp Di Batam
Pengumuman Hasil Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii Gel. Ii Tahun Anggaran 2023
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
Pelantikan Pejabat Eselon Iii Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Upaya Tingkatkan Integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Pembinaan Pada Pengadilan Tinggi Denpasar
Dirjen Badilum Terima Laporan Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku Ii
Pelantikan Pejabat Eselon Iii Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Kembali Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Di Pontianak
Sapa Pengadilan Dirjen Badilum Dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dan Pengadilan Negeri Di Bawahnya