Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan pencabutan banding dari terdakwa dalam perkara pengadilan tingkat pertama nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl. Dengan amar sebagai berikut.
M E N E T A P K A N:
- Menerima permohonan pencabutan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 2 April 2024 atas nama Terdakwa ADI SANTIKA, S. Si., M.M BIN ALM NANA RUKANA;
- Menghentikan pemeriksaan perkara pidana khusus Tipikor Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Khusus Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL dalam Register Induk Perkara Pidana Korupsi Tingkat Banding yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
« Next: SIDANG TERBUKA DALAM RANGKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERKUMPULAN PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU »« Previous: Tentang Hidup
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Membuka Secara Resmi International Arbitration Seminar
Kma Menerima Kunjungan Kehormatan Ketua Mahkamah Agung Terpilih Brazil
Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pejabat Eselon I Di Mataram
Ketua Mahkamah Agung Lakukan Kunjungan Kerja Ke Nusa Tenggara Barat
Ketua Mahkamah Agung Harap Warga Peradilan Di Seluruh Indonesia Tidak Terlibat Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Pengumuman Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I B T.a. 2024
Penginputan Realisasi Komponen Dan Rincian Output Triwulan Ii T.a. 2024 Pada Aplikasi Monev Bappenas
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Ditjen Badilum Susun Kebijakan Baru Terkait Biaya Eksekusi, Buku Jurnal Keuangan Elektronik Dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tinjau Pelayanan Dan Lakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Malang