berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata T.A. 2025 Jilid 2

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata T.A. 2025 Jilid 2

Kamis, 25 September 2025

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu Kembali diadakan sejak terakhir kali pada 29 Juli 2025.

Pertemuan yang diadakan di Ruang Soebekti, Pengadilan Tinggi Bengkulu ini dihadiri oleh 203 orang peserta. Diantara para peserta tersebut termasuk para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, Camat dan Lurah Wilayah Kota Bengkulu, dan Kantor Pos Wilayah Benghkulu sebagai mitra ekspedisi.

Inti acara terdiri dari :

  1. penyampaian materi “Eksekusi Dalam Perkara Perdata” yang disampaikan oleh Dr. Bambang Ekaputra, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu
  2. penyampaian materi “Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Para Pihak Berpekara” yang disampaikan oleh Arman Surya Putra, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
  3. Sesi Tanya Jawab.

Benang merah dari Rapat Koordinasi ini yaitu, telah dirasakan sejumlah kemajuan dalam system informasi perkara dan manajemen sidang, namun masih terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi seperti optimalisasi waktuproses delegasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, manajemen beban kerja antar satuan kerja, hambatan teknis proses ekspedisi, keterbatasan juru sita, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban menghadiri panggilan. Kendala tersebut dapat berdampak pada tertundanya persidangan, meningkatnya biaya, menurunnya efektivitas penyelesaian perkara, dan berkurangnya kepastian hukum.

Harapannya, seluruh stakeholder penyelesaian perkara perdata se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat terus bersinergi dalam menghadapi persoalan yang muncul dalam bahasan Rapat Koordinasi ini.




«