berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata T.A. 2025 Jilid 3

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata T.A. 2025 Jilid 3

Rabu, 22 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu kali ketiga diadakan dalam lingkup tahun 2025.

Pertemuan yang diadakan di Ruang Soebekti, Pengadilan Tinggi Bengkulu ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Tipikor, Panitera Muda PHI, Jurusita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta Perwakilan Kantor Pos Wilayah Bengkulu.

Agenda inti acara yaitu :

  1. Penyampaian materi “Pengiriman Dokumen Surat Tercatat di Wilayah Hukum PT Bengkulu” dan materi “Tata Cara Pemanggilan dan Pemberritahuan Para Pihak berpekara” yang disampaikan oleh Sahat Saur Parulian, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan M.teguh, S.H., M.H., Selaku Panitera Pengadilan Tinggi Bengkulu
  2. Sesi Tanya Jawab.

Isu Utama yang mengemuka dari Rapat Koordinasi ini yaitu keterlambatan penjadwalan sidang, pelaksanaan mediasi, dan pengiriman relaas panggilan atau pemberitahuan antar pengadilan, proses pendelegasian, keterbatasan aparatur, kurang optimalnya implementasi sistem informasi perkara sebagai alat monitoring kinerja dan kendali Waktu penyelesaian perkara. Namun, di sisi lain terdapat pula pengadilan yang telah berhasil menerapkan praktik-praktik baik dalam pengelolaan perdata dengan melakukan klasifikasi perkara berdasarkan tingkat kompleksitas menetapkan target Waktu penyelesaian secara ketat, serta mendorong efektivitas mediasi melalui penunjukkan hakim mediator yang kompeten. Praktik-praktik tersebut terbukti mampu mengurangi beban perkara dan mempercepat waktu penyelesaian

Harapannya, setiap bagian dari stakeholder penyelesaian perkara Perdata dapat saling berbagi pengalaman dan praktik-praktik baik, serta mampu berimprovisasi sehingga keberhasilan dalam penyelesaian perkara dapat tercapai secara merata.




«