

Kamis, 17 Juli 2025
Pengadilan Tinggi Bengkulu Bersama satuan kerja di wilayah hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Aset dan Keuangan Ditjen Badan Peradilan Umum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Koordinator Wilayah 03.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data laporan keuangan dan barang milik negara (BMN), serta meningkatkan akuntabilitas an transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan umum.
Bersama kita wujudkan pengelolaan asset dan keuangan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan!
« Next: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap ke XXIII Tahun 2025 »« Previous: RAPAT DINAS BULAN JULI TAHUN 2025
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...