Dalam rangka menerapkan Intruksi SEMA No.2 Tahun 2026, dimana tertuang perintah untuk seluruh pengadilan tinggi untuk melaksanakan Persidangan Secara Elektronik sesuai ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026, maka per-hari Selasa, 4 Agustus 2026 Persidangan Perkara Pidana No. 132/PID/2026/PT BGL mengawalinya dengan baik.
Harapannya, pemberlakuan metode tersebut dapat lebih mengakomodir hak-hak dari pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang luhur.
#SidangElektronik #PTBengkulu
« Next: PENGANTAR ALIH TUGAS KETUA PT BENGKULU, Drs. Arifin, S.H., M.Hum. »« Previous: Persidangan Elektronik Tingkat Banding, Rabu 5 Agustus 2026
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...

