Pada hari Rabu 28 maret 2017 Pengadilan Tinggi Bengkulu, menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani MAddari yang digelar secara terbuka untuk umum pukul 09.30WIB di Ruang Wirjono Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusannya Majelis hakim yang terdiri dari Adi Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH. dan Sudirman Sitepu, SH,MH. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu NO 45/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) tahun jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan Denda sejumlah RP. 400.000.000 serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public selama 5 (lima) Tahun .
« Next: Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a) Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun 2018 »« Previous: Perpanjangan Waktu Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Meminta 482 Calon Hakim Untuk Jangan Coba-coba Jadi Hakim
Mahkamah Agung Rayakan Idulfitri 1445 Dengan Halalbihalal
Resmikan Inovasi Pt Dki Jakarta, Ketua Ma Ajak Aparatur Peradilan Kerja Ikhlas
Sambut Idul Fitri 1445 H, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Bagi Sembako Murah
Inilah 10 Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Mahkamah Agung
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri
Pengisian Survei Mandiri Dan Penilaian Evaluasi Zona Integritas
Undangan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Tahun Anggaran 2024
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (restorative Justice) Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2024
Selamat Idul Fitri 1445 H
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri
Selamat Idul Fitri 1445 H
Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Badan Pengawasan Lakukan Evaluasi Terhadap Pembangunan Zona Integritas Pada Ditjen Badilum
Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Buka Bersama Dengan Tausiyah Dari Ustadz Ahmad Rochali