Pada hari Rabu 28 maret 2017 Pengadilan Tinggi Bengkulu, menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Lily Martiani MAddari yang digelar secara terbuka untuk umum pukul 09.30WIB di Ruang Wirjono Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusannya Majelis hakim yang terdiri dari Adi Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH. dan Sudirman Sitepu, SH,MH. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu NO 45/Pid.sus-TPK/2017/PN Bgl dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) tahun jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan Denda sejumlah RP. 400.000.000 serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public selama 5 (lima) Tahun .
« Next: Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a) Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun 2018 »« Previous: Perpanjangan Waktu Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mengenalkan Hakim Dan Aparatur Peradilan, Mahkamah Agung Kunjungi Unisba
Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h Resmi Menjadi Ketua Mahkamah Agung Ri
Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Pandu Dr. Budi Prijono Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Wakil Ketua Bpk Ri
Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Spip Mahkamah Agung Ri Tahun 2024
Wakil Ketua Ma Bidang Yudisial Pandu Sumpah Jabatan Lima Anggota Bpk Ri
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Kembali Pentingnya Perlindungan Dan Perlakuan Layak Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Dan Penilaian Lomba Keuangan Perkara Pada Pengadilan Negeri Sidoarjo
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Ambon Laksanakan Asesmen Ampuh Untuk Pastikan Mutu Pelayanan Peradilan
Surat Pengumuman Distribusi Surat Keputusan Tim Promosi Dan Mutasi Tanggal 9 Oktober 2024
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Kepada Tim Penilai Kinerja Pegawai Kepaniteraan Di Lingkungan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Dan Penilaian Lomba Keuangan Perkara Pada Pengadilan Negeri Sidoarjo
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Kembali Pentingnya Perlindungan Dan Perlakuan Layak Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Dan Pengadilan Tinggi Ambon Laksanakan Asesmen Ampuh Untuk Pastikan Mutu Pelayanan Peradilan
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Di Pengadilan Tinggi Surabaya Untuk Tingkatkan Layanan Peradilan Di Provinsi Jawa Timur
Dirjen Badilum Berikan Pengarahan Kepada Tim Penilai Kinerja Pegawai Kepaniteraan Di Lingkungan Peradilan Umum