Kamis (25/11/2021) Pengadilan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sidang Terbuka untuk Pengambilan Sumpah Calon Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia di Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu. Acara ini diselenggarakan berdasarkan pasal 4 Ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Advokat yang diambil sumpahnya berjumlah 17 orang, dengan saksi Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berjumlah 2 orang, yaitu Bambang Angkoso Wahyono, S.H., M.H. dan Drs. H. Erwin Widanarko, S.H., S.AP., M.Pd.
Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Moh Eka Kartika EM, S.H., M.Hum. dan dihadiri tamu undangan yang penting.
Selamat kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya, semoga bisa membantu masyarakat memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
« Next: Pembinaan Teknis Perkara dan Administrasi Peradilan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu di PN Kepahiang dan PN Curup »« Previous: Rapat Pembuka Assesmen Internal Tinggi Bengkulu Dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...