berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jl. Pembangunan No. 21, Padang Harapan, Bengkulu 38225 Indonesia

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Elektronik Surat Keterangan

Komunikasi Data Nasional

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara / Case Tracking Sistem untuk Pengadilan Tinggi

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

SOSIALISASI SEMA NO.2 TAHUN 2026

SOSIALISASI SEMA NO.2 TAHUN 2026

Selasa, 21 Juli 2026

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Bersama Panitera Pengadilan Tinggi Bengkulu, mengkoordinir pelaksanaan Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2026 terkait Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Erma Suharti, S.H., M.H., beliau memaparkan isi pokok dari Pasal 28 KUHP dan isi pokok dari Pasal 300 KUH. Kemudian, beliau menceritakan latar belakang terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2026 ini, yaitu masih banyak ditemukan putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun secara elektronik. Dengan demikian ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, belum sepenuhnya diimplementasikan.

Berdasarkan latar belakang itu, terdapat 7 hal penting yang harus diperhatikan dari SEMA No. 2 Tahun 2026 yaitu :

  1. Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut di atas ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
  2. Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh pengadilan tinggi untuk s egera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
  3. Tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  4. Petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan.
    5.Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
    6.Format baku/templat penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, dan paragraf penutup putusan pengadilan tinggi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
    7.Untuk efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menekankan Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Panitera di Tingkat Banding dan di Tingkat Pertama, serta peran bagian kesekretariatan dalam mendukung terlaksananya pelayanan yang berkeadilan.




«