Dalam rangka menerapkan Intruksi SEMA No.2 Tahun 2026, dimana tertuang perintah untuk seluruh pengadilan tinggi untuk melaksanakan Persidangan Secara Elektronik sesuai ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026, maka per-hari Selasa, 4 Agustus 2026 Persidangan Perkara Pidana No. 132/PID/2026/PT BGL mengawalinya dengan baik.
Harapannya, pemberlakuan metode tersebut dapat lebih mengakomodir hak-hak dari pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang luhur.
#SidangElektronik #PTBengkulu
« Next: PENGANTAR ALIH TUGAS KETUA PT BENGKULU, Drs. Arifin, S.H., M.Hum. »« Previous: Persidangan Elektronik Tingkat Banding, Rabu 5 Agustus 2026
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022

