Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Tub, tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Edwin Enando Bin Jon Saraedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-.60 (enam puluh) keping (600 tablet) obat merek SAMCODIN;
- 1(satu) unit handphone VIVO berwarna biru muda dengan Nomor IMEI 1 868061057126156, IMEI 2 8608061057126149;
-.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna hitam BD 4489 IL No Rangka MH32P20068KB16889 No Mesin 2P2929462;
-.1(satu) Jaket hoodie warna merah maron;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalankan Instruksi Ketua Ma, Kepala Bua Tinjau Kelayakan Gedung Pn Jakarta Utara
Dorong Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Ketua Ma Teken Skb Lintas Lembaga Mahkumjakpolimipas
Ketua Mahkamah Agung Ri Sambut Kunjungan Kehormatan Kapolri
Sepekan Pascakebakaran Pta Banten, Ma Salurkan Bantuan Sarana Kerja
Wakil Ketua Ma Bidang Non-yudisial Terima Audiensi Yayasan Pengayoman Dan Stih Litigasi
Indeks Pengumuman Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan
Pengisian Jabatan Kesekretariatan Pada Satuan Kerja Baru Pengadilan Tingkat Pertama Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun Anggaran 2026 Gelombang Ii
Pengisian Aplikasi E-monev Bappenas 2026 Berdasarkan Pp 39/2006 Triwulan Iii Ta 2026
Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Kearsipan Nasional (sikn) Dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (jikn) Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Imbauan Mengikuti Acara Kegiatan Pembahasan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, Dan Putusan Pidana
Perkuat Kerja Sama Dan Koordinasi Antar Lembaga, Komisi Yudisial Ri Kunjungi Ditjen Badilum
Bangun Nilai Islami Para Pegawai, Ditjen Badilum Gelar Pengajian Bersama Ust. Andi Usman Taufan
Pemanggilan Peserta Pengganti Profile Assessment Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib 2026
Evaluasi Penugasan Hakim Yustisial Pada Pengadilan Tinggi Atas Alasan Kesehatan
