Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 39/Pdt.G 2023/PN Bgl tanggal 21 Februari 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022