berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jalan Sungai Rupat No. 2 RT 38 RW 07 Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Bengkulu 38211

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Kepahiang

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Kepahiang
Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu melakukan pembinaan kepada Petugas PTSP PN Kepahiang
Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu melakukan pembinaan kepada Petugas PTSP PN Kepahiang
Mengumandangkan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
Mengumandangkan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung RI

Rabu, 21 Oktober 2026

KEPAHIANG – Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu (KPT), Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., memberikan pembinaan kepada para hakim dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Kepahiang pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam mengawal kedisiplinan, memperkuat profesionalisme, dan memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan serta etika yang berlaku.

Dalam pembinaannya, KPT mengingatkan pentingnya menjadikan peraturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beberapa ketentuan yang kembali ditekankan meliputi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atau Whistleblowing System (WBS).

Penekanan terhadap ketentuan tersebut menggarisbawahi pentingnya kepatuhan, baik dalam menjalankan kewajiban kedinasan maupun dalam menjaga perilaku sebagai bagian dari institusi peradilan. Setiap hakim dan aparatur diharapkan memahami batas kewenangan, melaksanakan tanggung jawab secara tertib, serta menjadikan kode etik dan pedoman perilaku sebagai landasan dalam bertindak dan mengambil keputusan.

KPT juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan penyimpangan di lingkungan peradilan. Seluruh warga Pengadilan Negeri Kepahiang diingatkan agar tidak melakukan praktik suap, nepotisme, maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum. Sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran diperlukan untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memastikan bahwa pelayanan dan pelaksanaan tugas tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Di sisi lain, pengawasan dan pembinaan perlu dijalankan sebagai proses yang berkesinambungan. Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan, sedangkan setiap aparatur harus berperan aktif dalam memelihara lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas. Pemanfaatan mekanisme pengaduan sesuai prosedur juga menjadi bagian dari upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pengadilan.

Pembinaan ini turut menegaskan bahwa integritas lembaga peradilan dibangun melalui konsistensi perilaku seluruh aparaturnya. Kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga oleh kejujuran, objektivitas, dan kepastian bahwa setiap orang memperoleh pelayanan sesuai dengan haknya.

Melalui kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Tinggi Bengkulu terus mendorong penguatan budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Diharapkan pesan pembinaan tersebut dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga dan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang agung semakin mendekati kenyataan.




«