Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu (15/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 80/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Tub, tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Edwin Enando Bin Jon Saraedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-.60 (enam puluh) keping (600 tablet) obat merek SAMCODIN;
- 1(satu) unit handphone VIVO berwarna biru muda dengan Nomor IMEI 1 868061057126156, IMEI 2 8608061057126149;
-.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Zwarna hitam BD 4489 IL No Rangka MH32P20068KB16889 No Mesin 2P2929462;
-.1(satu) Jaket hoodie warna merah maron;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PDT/G/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022