Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum;
- tanggal 27 Maret 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa Zamzami Putrado Bin Muad Sahril, untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 6/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Membuka Secara Resmi International Arbitration Seminar
Kma Menerima Kunjungan Kehormatan Ketua Mahkamah Agung Terpilih Brazil
Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pejabat Eselon I Di Mataram
Ketua Mahkamah Agung Lakukan Kunjungan Kerja Ke Nusa Tenggara Barat
Ketua Mahkamah Agung Harap Warga Peradilan Di Seluruh Indonesia Tidak Terlibat Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Pengumuman Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I B T.a. 2024
Penginputan Realisasi Komponen Dan Rincian Output Triwulan Ii T.a. 2024 Pada Aplikasi Monev Bappenas
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Ditjen Badilum Susun Kebijakan Baru Terkait Biaya Eksekusi, Buku Jurnal Keuangan Elektronik Dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tinjau Pelayanan Dan Lakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Malang