Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/
PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI ;
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Rafi Uddin
Pelaksanaan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Ri Dan Ikahi
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Hakim Tinggi Pengawas
Bahas Kondisi Hakim, Sekretaris Ma Dan Dirjen Badilum Hadiri Rdp Dengan Komisi Iii
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (smap)
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru Dengan Sekretariat Negara, Dja Kemenkeu Dan Kemenpan Rb
Undangan Rapat Koordinasi
Dorong Upaya Pemulihan Dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif Secara Daring
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pembentukan Pengadilan Baru Dengan Sekretariat Negara, Dja Kemenkeu Dan Kemenpan Rb
Dorong Upaya Pemulihan Dalam Mengadili, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Keadilan Restoratif Secara Daring
Ramadhan Sebagai Sarana Tingkatkan Kinerja Dan Integritas, Uah Beri Tausyiah Bagi Keluarga Besar Ditjen Badilum
Sekretaris Mahkamah Agung Ri Dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi Iii Dpr Ri
Dorong Adaptasi Sistem Peradilan Umum, Ditjen Badilum Bahas Implikasi Kuhp Baru