Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/
PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI ;
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
Hut Ikahi Ke 69, Ketua Ma Tegaskan Peran Ikahi Dalam Mengawal Kemandirian Peradilan
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Evaluasi Kinerja Dan Anggaran Triwulan I Tahun 2022 Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Plt. Dirjen Badilum Membuka Bimbingan Teknis Dan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Plt. Dirjen Badilum Menghadiri Workshop Dan Evaluasi Pmpzi Oleh Badan Pengawasan Mari
Silaturahmi Nasional Ikahi Dalam Rangka Peringatan Hut Ke-69 Ikahi Tahun 2022