Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula
. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 6/Pdt.G/2023/
PN Mkm tanggal 5 Maret 2024 dengan perbaikan mengenai ganti rugi, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI ;
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut ; Para Tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat dilahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat ;
Tergugat I dan Tergugat III menghalang halangi kegiatan usaha Penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Ketua Mahkamah Agung Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten
Ketua Ma Sampaikan Pidato Kunci Pada Dies Natalies Ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember
Pertemuan Council Of Asean Chief Justice Ke 11 Di Cebu, Filipina: Ketua Mahkamah Agung Filipina Alexander Gesmundo Terpilih Sebagai Ketua Cacj 2024-2025
Mahkamah Agung Ri Berpartisipasi Dalam Diskusi Global Tentang Perubahan Iklim
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Permintaan Data Inventarisasi Hakim Dan Aparatur Peradilan Penulis Buku Atau Yang Telah Menerbitkan Buku
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Pengiriman Paket Pengolah Data Untuk Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Tahun Anggaran 2024
Permintaan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Haki/phi Di Lingkungan Peradilan Umum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum Hadirkan Dahlan Iskan Dan Ignasius Jonan Sebagai Pemateri
Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Penghargaan Atas Penilaian Ampuh Dan Peningkatan Kinerja
Ditjen Badilum Kenalkan Keadilan Restoratif Untuk Para Penegak Hukum Di Provinsi Jawa Barat