Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa (14/5/2004) membacakan putusan Perkara Banding Nomor 81/PID/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pid.B/ 2024/ PN Bgl tanggal 1 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Bin (Alm) Zahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana training pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu)l lembar BH warna ungu.
Dikembalikan kepada Saksi korban Lia Hermeni Binti Romlan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 8/PDT/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024) »« Previous: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 77/PID.SUS/2024/PTBGL. (Selasa, 14 Mei 2024)
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
100 Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Ma Sampaikan Mahkamah Agung Selalu Terbuka Untuk Kolaborasi
Mahkamah Agung Laksanakan Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96
Sebanyak 156 Peserta Ikuti Profile Assesment Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Mengenalkan Hakim Dan Aparatur Peradilan, Mahkamah Agung Kunjungi Unisba
Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h Resmi Menjadi Ketua Mahkamah Agung Ri
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Penilaian Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Tahun 2024
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/dju/sk.hm.1.1/x/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Para Hakim Di Wilayah Banten Pelajari Peraturan Dan Etika Persidangan Terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Kembali Pentingnya Perlindungan Dan Perlakuan Layak Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Memimpin Penilaian Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri Tahun 2024
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Bekasi
Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96
Para Hakim Di Wilayah Banten Pelajari Peraturan Dan Etika Persidangan Terkait Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen Ampuh Dan Penilaian Lomba Keuangan Perkara Pada Pengadilan Negeri Sidoarjo