Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis (16/5/2024) membacakan Putusan Perkara Banding Nomor 82/PID.SUS/2024/PTBGL. Dengan amar sebagai berikut.
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Mkm, tanggal 28 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
« Next: Pembacaan Putusan Perkara Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PTBGL. (Rabu, 15 Mei 2024) »« Previous: PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DRS. ASMAR JOSEN,SH.,MH SEBAGAI PANITERA PENGADILAN TINGGI BENGKULU OLEH YM KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Membuka Secara Resmi International Arbitration Seminar
Kma Menerima Kunjungan Kehormatan Ketua Mahkamah Agung Terpilih Brazil
Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pejabat Eselon I Di Mataram
Ketua Mahkamah Agung Lakukan Kunjungan Kerja Ke Nusa Tenggara Barat
Ketua Mahkamah Agung Harap Warga Peradilan Di Seluruh Indonesia Tidak Terlibat Judi Online
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Pengumuman Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I B T.a. 2024
Penginputan Realisasi Komponen Dan Rincian Output Triwulan Ii T.a. 2024 Pada Aplikasi Monev Bappenas
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
Komitmen Lindungi Perempuan, Ditjen Badilum Berikan Pemahaman Melalui Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Ditjen Badilum Susun Kebijakan Baru Terkait Biaya Eksekusi, Buku Jurnal Keuangan Elektronik Dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tinjau Pelayanan Dan Lakukan Pembinaan Di Pengadilan Negeri Malang