berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Bengkulu

Jalan Sungai Rupat No. 2 RT 38 RW 07 Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Bengkulu 38211

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Bintuhan

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Bintuhan
KPT Bengkulu melakukan inspeksi ke ruang kerja pegawai
KPT Bengkulu melakukan inspeksi ke ruang kerja pegawai
KPT Bengkulu meninjau area parkir PN Bintuhan
KPT Bengkulu meninjau area parkir PN Bintuhan
Pembukaan kegiatan Pembinaan oleh KPT Bengkulu
Pembukaan kegiatan Pembinaan oleh KPT Bengkulu

Kamis, 15 Oktober 2026

BINTUHAN – Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., melaksanakan kegiatan pembinaan kepada para hakim dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, meningkatkan kesadaran terhadap tanggung jawab jabatan, serta memastikan seluruh aparatur senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu mengingatkan kembali sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi warga peradilan, meliputi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS).

Pemahaman terhadap regulasi tersebut perlu diwujudkan melalui kepatuhan dalam pelaksanaan tugas, pengawasan yang berjalan secara efektif, serta kesediaan setiap aparatur untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Pembinaan juga menjadi sarana untuk mengingatkan kembali bahwa setiap kewenangan yang melekat pada jabatan harus digunakan secara tepat dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum maupun etika profesi.

Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu turut menegaskan pentingnya menjaga lingkungan peradilan yang bersih dari praktik suap, nepotisme, dan segala bentuk transaksi yang bertentangan dengan hukum. Seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Bintuhan diharapkan mampu menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mencederai kehormatan dan kredibilitas lembaga peradilan.

Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dibangun melalui proses peradilan yang adil serta pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan integritas melalui tindakan nyata, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat. Sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan pemberian pelayanan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Tinggi Bengkulu mendorong seluruh jajaran Pengadilan Negeri Bintuhan untuk terus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kepatuhan, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan komitmen bersama dalam menjaga disiplin dan integritas, diharapkan penyelenggaraan peradilan di wilayah Kabupaten Kaur semakin berkualitas dan mampu mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.




«